Visi

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.”

Dengan visi tersebut, BPIP secara strategis akan melakukan berbagai upaya melalui berbagai program kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam mendukung terwujudnya visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong berbasiskan pemanfaatan sumber daya manusia unggul.

Misi

“BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”

Sejarah

Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Adapun susunan organisasi Pelaksana terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.

Dewan Pengarah

Prof. DR (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri

Dewan Pengarah

Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno

Wakil Ketua Dewan Pengarah

Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah

Anggota Dewan Pengarah

Prof. DR. KH. Said Aqil Siroj, M.A.

Anggota Dewan Pengarah

DR. (H.C) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, S.E, S.H

Anggota Dewan Pengarah

Pdt. DR. Andreas Anangguru Yewangoe

Anggota Dewan Pengarah

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, S.I.P.

Sekertaris Dewan Pengarah

Rikard Bagun, Ph.D

Anggota Dewan Pengarah




Staf Khusus Dewan Pengarah

-

Staf Khusus Dewan Pengarah

-

Staf Khusus Dewan Pengarah

-

Staf Khusus Dewan Pengarah




Kepala

Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D

Kepala




Wakil Kepala

DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum.

Wakil Kepala




Sekretaris Utama

Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si

Sekretaris Utama

Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan

Surahno, S.H., M.H.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Tri Purno Utomo, S.E., Ak., M.H.

Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia

Sunoto Setyo, S.E., M.Si

Kepala Biro Fasilitasi Pimpinan, Hubungan Masyarakat, dan Administrasi

Abbas, S.H., M.H.

Kepala Biro Pengawasan Internal

-

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi




Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan

Ir. Prakoso, M.M.

Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan

Elfrida Herawati Siregar, S.P., M.M.

Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama

Toto Purbiyanto, S.Kom, M.Ti.

Direktur Jaringan dan Pembudayaan

M Akbar Hadiprabowo, SH., MH.

Direktur Sosialisasi dan Komunikasi




Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi

K.A. Tajuddin, S.H., M.H.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi

Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag.

Direktur Analisis dan Penyelarasan

Fuad Himawan, S.H., M.M

Direktur Advokasi

Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, M.H

Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi




Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

-

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

Aris Heru Utomo, SH., MBA., M.Si.

Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila

Irene Camelyn Sinaga, AP., M.Pd.

Direktur Pengkajian Implementasi Pembinaan Ideologi Pancasila

DR. Muhammad Sabri, M.Ag.

Direktur Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila




Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

-

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

DR. Drs. Yakob KM., M.Si.

Direktur Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan

DR. Heri Hermawan, M.S.i

Direktur Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan

Sadono Sriharjo, S.T., M.M.

Direktur Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan




Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

DR. Rima Agristina, SH., SE., MM.

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Edi Subowo SH., M.H.

Direktur Evaluasi

Mukhammad Fahrurozi, S.Sos, M.Si.

Direktur Pengendalian