Reaktualisasi Perencanaan Pembangunan Perekonomian Nasional Berparadigma Pancasila
BY Pusdatin . 27 September 2021 - 18:05
Yogyakarta:- Kelahiran Pancasila memiliki tujuan yang cukup besar yakni persatuan bangsa, keadilan politik dan keadilan sosial. Menurut Sukarno Kesejahteraan Sosial dapat diwujudkan dengan demokrasi politik-ekonomi. Mubyarto (1987:126), Abdul Madjid dan Sri-Edi Swasono, (1998) meneruskan ide dan gagasan dari Mohammad Hatta tentang pentingnya kebijakan ekonomi Pancasila, baik untuk seluruh masyarakat Indonesia maupun secara kelembagaan. Perekonomian harus disusun berdasar demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kemakmuran individu.
Prinsip Dasar Ekonomi Pancasila Secara umum, landasan konstitusional adalah pasal 33 UUD 1945. Mubyarto memberikan gagasan dan pemikiran pentingnya membangun moralitas Ekonomi Pancasila untuk menjadi solusi renggangnya hubungan antara ekonomi dan keadilan. Pancasila yang sudah menjiwai bangsa, memiliki unsur moral, sistem nilai, semangat mendukung, memberikan dasar, dan sistem kepada Ekonomi Pancasila. Moralitas Ekonomi Pancasila didefinisikan sebagai kesatuan ukuran, atau norma-norma yang mengatur pola berpikir dan pola bertindak dari pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi Pancasila.
Kebijakan ekonomi di Indonesia tentunya berbasis nilai-nilai Ideologi Pancasila, hal demikian sangat mendukung kultur Indonesia yang merupakan warisan leluhur, seperti kepercayaan terhadap Tuhan dan berkemanusiaan, nilai-nilai yang sudah lama menjadi kultur tersebut, kemudian oleh para pendiri bangsa dituangkan dalam bentuk Pancasila. (Kaelan,2014).
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 NRI sebagai landasan konstitusional serta pemikiran dari Mohammad Hatta menjadi pijakan dasar atau pisau analisis yang dapat diformulasikan untuk melahirkan model kebijakan ekonomi Pancasila terutama dalam proses internalisasi dan Institusionalisasi untuk membumikan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan ekonomi. (Lia Kian dan Muhammad Sabri, 2021: 45-56).
Model pendekatan Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan ekonomi dapat diturunkan dan terejawantahkan kepada semua komponen masyarakat, perguruan tinggi dan pelaku usaha serta Institusionalisasi kebijakan ekonomi tentunya oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait. (Lia Kian,2021).
Lia Kian (2018) mempertegas bahwa pentingnya dua variabel politik dan agama, yang tetap menjadi fokus perhatian bagi semua komponen bangsa Indonesia. Bekerjasama membangun semangat politik demokrasi yang baik dan terhormat selalu mengedepankan norma- norma dan aturan yang berlaku dengan dasar agama dan keyakinan yang diyakini.
Semakin baik kondisi politik dan keyakinan serta ketaatan dalam beragama, maka akan semakin baik arah pembangunan ekonomi dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, dan sebalik semakin tidak adanya sinergitas antara politik dan agama, maka akan sulit bagi suatu Negara dalam melakukan pembangunan ekonominya.
Afiliasi dan sinergisitas dari konteks politik dan agama akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan suatu bangsa, pijakan politik dan keyakinan agama yang baik, maka Indonesia akan maju dalam mengembangkan dan melaksanakan program pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkeadilan didasari Pancasila.
Berdasarkan pemikiran, fakta, pendapat dan kritikan yang telah diuraikan sebelumnya. Rumusan dan formulasi strategis kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan bagi para pengambil kebijakan untuk mengaktifkan ruh dan semangat dalam menumbuh kembangkan kebijakan sistem ekonomi Pancasila kedalam sistem perencanaan pembangunan perekonomian nasional (makro ekonomi dan mikro ekonomi) secara fundamental adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian nasional disusun berdasar demokrasi ekonomi, sesuai amanah landasan konstitusional adalah pasal 33 UUD 1945 dengan penuh rasa tanggung jawab bagi para pengambil kebijakan dapat diwujudkan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.
2. Internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui peraturan perundangan-undangan sebagai kesatuan ukuran, atau norma-norma yang mengatur pola berpikir dan pola bertindak bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi nasional.
3. Adanya peraturan Pemerintah dan atau peraturan Presiden yang mengatur kebijakan ekonomi nasional yang secara operasionalisasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4. Institusionalisasi kebijakan ekonomi Pancasila melalui kementerian dan lembaga terkait.
5. Nilai-nilai persatuan nasional, keadilan politik, keadilan sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam berjalan secara sinergis.
6. Membangun moralitas dalam tata kelola perekonomian untuk menjadi solusi renggangnya hubungan antara ekonomi dan keadilan menjadi prioritas utama dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
7. Model pendekatan Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan ekonomi dapat diturunkan dan terejawantahkan kepada semua komponen masyarakat, perguruan tinggi dan
pelaku usaha.
8. Perlunya rumusan model terbarukan untuk menghidupkan kembali sistem perkoperasian di Indonesia dengan berbagai segmen dan tingkatannya.
9. Reformasi aksesibilitas modal UMKM secara proporsional dan berkeadilan.
10. Peningkatan manajemen kapasitas usaha dan pemberdayaan
UMKM secara menyeluruh.
11. Membuat role model Inkubasi bisnis yang memiliki
keunggulan kompetitif dan komparatif. (ER)
Oleh: Dr. Lia Kian, M.M (Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP)
Disampaikan Pada Kegiatan Curah Gagasan Ekonomi Pancasila di Yogyakarta, Senin-Selasa (27 –28 September 2021)